Tentang DP3AP2KB

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan unsur pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dalam melaksanakan urusan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Sebagai gambaran tentang kondisi saat ini DP3AP2KB Kabupaten Kotawaringin Timur adalah, sebagai berikut :

Tugas dan Fungsi DP3AP2KB

Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 36 Tahun 2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, maka tugas pokok Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana, menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran, penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu, tugas pelayanan administratif, perlengkapan dan perbekalan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat, rumah tangga, organisasi tatalaksana, analisis jabatan dan dokumentasi peraturan perundang-undangan pada dinas;
  2. Perumusan kebijakan operasional pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. Pelaksanaan kebijakan urusan bidang pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
  4. Pelaksanaan kebijakan urusan bidang pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
  5. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  6. Pelembagaan pengarustamaan gender pada Lembaga pemerintah tingkat kabupaten;
  7. Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten;
  8. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup kabupaten;
  9. Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat kabupaten;
  10. Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak tingkat kabupaten;
  11. Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam kabupaten;
  12. Pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, nonpemerintah, dan dunia usaha tingkat kabupaten;
  13. Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup kabupaten;
  14. Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat kabupaten;
  15. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan, lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak, dan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat kabupaten;
  16. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak dalam wilayah kerja kabupaten;
  17. Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat kabupaten;
  18. Perumusan kebijakan Daerah Kabupaten bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga;
  19. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga;
  20. Pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten terkait sistem informasi keluarga;
  21. Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
  22. Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Kabupaten;
  23. Pemantauan dan evaluasi kegiatan pengendalian penduduk;
  24. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pengendalian penduduk;
  25. Perumusan kebijakan teknis daerah kabupaten terkait keluarga berencana;
  26. Pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria terkait keluarga berencana;
  27. Pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi di tingkat Kabupaten;
  28. Pelaksanaan pelayanan keluarga berencana di tingkat Kabupaten;
  29. Pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-keluarga berencana di tingkat Kabupaten;
  30. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi keluarga berencana;
  31. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi keluarga berencana;  
  32. Perumusan kebijakan teknis daerah terkait ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  33. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria terkait ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  34. Pelaksanaan kebijakan teknis tingkat Kabupaten terkait bina keluarga balita, pembinaan ketahanan remaja, bina keluarga lansia dan rentan;
  35. Pelaksanaan kebijakan teknis tingkat Kabupaten terkait pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga, pemantauan, evaluasi ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  36. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi terkait kesejahteraan dan ketahanan keluarga;
  37. Perumusan kebijakan teknis tingkat Kabupaten terkait penyuluhan, advokasi dan penggerakan;
  38. Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Kabupaten;
  39. Pelaksanaan pendayagunaan tenaga Penyuluh keluarga berencana/petugas lapangan keluarga berencana;
  40. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terkait penyuluhan, advokasi dan penggerakan;  
  41. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi terkait penyuluhan, advokasi dan penggerakan; dan
  42. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana, mempunyai wewenang sebagai berikut :

  1. Pengkoordinasian penyusunan program dan anggaran, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  2. Penatausahaan keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi;
  3. Penatausahaan urusan administrasi kerumahtanggaan, kepegawaian, organisasi, sarana prasarana serta hubungan masyarakat;
  4. Pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) pada lembaga pemerintah tingkat kabupaten;
  5. Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten;
  6. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat kabupaten;
  7. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup kabupaten;
  8. Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat kabupaten;
  9. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat kabupaten;
  10. Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (kg) dan hak anak tingkat kabupaten;
  11. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak dalam wilayah kerja kabupaten;
  12. Penyediaan layanan bagi keluarga untuk mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak dalam wilayah kerja kabupaten;
  13. Pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data ditingkat kabupaten;
  14. Pelembagaan pengarustamaan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha tingkat kabupaten;
  15. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat kabupaten;
  16. Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup kabupaten;
  17. Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat kabupaten;
  18. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat kabupaten;
  19. Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
  20. Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan wilayah kabupaten;
  21. Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi, edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai kearifan budaya lokal;
  22. Pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana/petugas lapangan keluarga berencana (PKB/PLKB);
  23. Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan keluarga berencana di kabupaten;
  24. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan keluarga berencana;
  25. Pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
  26. Pelaksanaan dan peningkatan keikutsertaan organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.