Visi & Misi

V I S I Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah

Visi merupakan pandangan jauh ke depan, Visi suatu organisasi akan memberi kontribusi suatu organisasi pada pencapaian tujuan. Penetapan visi itu sendiri merupakan bagian dari perencanaan strategi. Mengacu pada hal tersebut, serta sejalan dengan tuntutan paradigma baru pembangunan, dan harus mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam lingkungan yang selalu berubah, untuk meningkatkan Kapabilitas Kinerja yang konsisten serta berkelanjutan, maka Visi tidak hanya penting pada saat organisasi itu dibentuk tetapi juga pada tahap perkembangannya, dimana akan sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan baik internal maupun eksternal. Untuk mencapai tujuan yang ingin di capai, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menetapkan VISI sebagai berikut :

” Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta keluarga sejahtera dan berkualitas di Kabupaten Kotawringin Timur Kalimantan Tengah”

M I S I Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah

Misi adalah suatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah sesuai visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik, dengan pernyataan misi diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal instansi pemerintah dan mengetahui peran dan programnya serta hasil yang akan diperoleh diwaktu yang akan datang. 

Sejalan dengan visi tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai misi sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Kesetaraan gender diberbagai bidang pembangunan  
  2. Meningkatkan Perlindungan terhadap perempuan dan anak  
  3. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dilingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  
  4. Meningkatkan kualitas pelaksanaan program keluarga berencana