Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor untuk pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Perkawinan Usia Anak (PUA). Acara ini dibuka langsung oleh Kepala DPPPAPPKB Kabupaten Kotawaringin Timur H. Imam Subekti, S.Pt., M.M. pada Senin, (14/10/24), di Aula Dinas PPPAPPKB.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kotim, Imam Subekti, menyebut kegiatan koordinasi lintas sektor sangat penting untuk mencegah kekerasan pada anak terjadi serta memperkuat kolaborasi dalam pencegahan serta penanganan, khususnya kekerasan seksual, penelantaran bayi serta kekerasan dalam rumah tangga.

“Kolaborasi antar lembaga juga begitu penting untuk mengatasi berbagai isu yang dihadapi anak termasuk perlindungan hukum, tindak pidana perdagangan orang serta pencegahan perkawinan usia dini yang salah satu pemicu kekerasan,” katanya, belum lama ini.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Daerah dalam upaya memutus rantai kekerasan terhadap anak serta bertujuan untuk meningkatkan pemahaman semua pihak terkait bahaya dan dampak kekerasan terhadap anak. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak lintas sektor, termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Balai Pemasyarakatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Pimpinan Perusahaan, serta Media Massa di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Narasumber dalam kegiatan ini yaitu: 1) Ipda Ribut Arrisiyono dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kotim menyampaikan materi tentang Anak Berhadapan dengan Hukum & Tindak Pidana Perdagangan Orang; 2) Santi, S.Sy Hakim Pengadilan Agama Sampit menyampaikan materi tentang Perkawinan Usia Anak; 3) Fifit Novita Handayani, S.E. dari LSM Lentera Kartini menyampaikan materi tentang Kekerasan Terhadap Anak.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Perkawinan Usia Anak (PUA) demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Anak Berhadapan Dengan Hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Kotawaringin Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *