SAMPIT — Menjadi bagian dari Forum Anak Daerah (FAD) bukan sekadar hadir dalam sebuah forum dan menyampaikan pendapat. Ada peran, tanggung jawab, serta etika yang perlu dipahami agar suara anak dapat disampaikan secara tepat dan bertanggung jawab.
Hal tersebut menjadi bagian dari Kegiatan Peningkatan Kapasitas Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Kotawaringin Timur yang digelar di Aula SMAN 1 Sampit, Rabu (30/9/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotawaringin Timur ini memberikan pembekalan kepada anggota FAD mengenai peran dan fungsi organisasi, sekaligus memperkuat pemahaman tentang pentingnya etika dalam menjalankan aktivitas organisasi.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai peran dan fungsi Forum Anak Daerah serta Kode Etik Forum Anak Daerah. Pembekalan diharapkan dapat membantu anggota FAD menjalankan tugas dan tanggung jawab secara aktif, bertanggung jawab, beretika, serta berlandaskan prinsip pemenuhan hak anak.
Materi pertama mengenai Peran dan Fungsi Forum Anak Daerah disampaikan oleh Marselina Kartika Sari, S.Tr.Kep., Ners. Materi tersebut membahas kedudukan FAD, peran dan fungsi organisasi, tugas dan tanggung jawab anggota, partisipasi anak, serta peran FAD sebagai wadah penyampaian aspirasi dan suara anak.

Sementara itu, materi kedua mengenai Kode Etik Forum Anak Daerah disampaikan oleh Nenny Triana Br. Lumban Gaol, S.Kep., Ners. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai etika dalam berorganisasi, komunikasi antaranggotanya, menjaga sikap dan perilaku, menghormati sesama, menjaga nama baik organisasi, serta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Kegiatan berlangsung melalui pemaparan materi, diskusi, tanya jawab, dan interaksi bersama peserta. Melalui metode tersebut, anggota FAD diharapkan tidak hanya memahami peran organisasi secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kegiatan dan kehidupan sehari-hari.
Peningkatan kapasitas ini juga diarahkan untuk mendorong anak agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemenuhan hak anak. Anggota FAD diharapkan mampu menyampaikan aspirasi dan suara anak secara positif, konstruktif, serta bertanggung jawab. Selain meningkatkan pemahaman mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi FAD, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun karakter anggota yang berintegritas, bertanggung jawab, saling menghargai, dan menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak.

Ke depan, FAD Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan semakin mampu menjalankan perannya sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dalam mendukung upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan bekal pengetahuan mengenai peran, fungsi, dan kode etik organisasi, anggota FAD diharapkan dapat menjadi generasi yang aktif, kreatif, bertanggung jawab, serta mampu menyuarakan aspirasi anak dengan tetap mengedepankan etika dan kepentingan terbaik bagi anak. (RNF)
