SERANAU, 11 Agustus 2026 – Upaya membangun lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan terus diperkuat melalui keterlibatan aktif masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di Kecamatan Seranau, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut mengusung tema “Gerak Bersama Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan TPPO melalui Edukasi, Kolaborasi dan Penegakan Hukum.” Kegiatan ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, serta peran masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, kegiatan juga dirangkaikan dengan serah terima media sosialisasi pencegahan kekerasan berupa spanduk, poster, leaflet, dan stiker dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Kotawaringin Timur kepada Kecamatan Seranau.
Media sosialisasi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat, sehingga pesan-pesan mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO dapat semakin mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat di lingkungan Kecamatan Seranau.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, di antaranya TP PKK, kader Posyandu, Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), KUA Kecamatan Seranau, serta masyarakat setempat. Keterlibatan berbagai elemen tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepedulian bersama dan memperkuat jejaring pencegahan kekerasan di tingkat masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan materi dari dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan perempuan dan penanganan kekerasan.
Narasumber pertama, Hj. Forisni Aprilista, S.H., selaku Ketua Forum PUSPA Kabupaten Kotawaringin Timur, memberikan pemahaman mengenai pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta mendorong kepedulian terhadap perempuan dan kelompok rentan.
Sementara itu, Purwanti Heny, selaku Banit PPA Polres Kotawaringin Timur, memberikan penguatan dari sisi penanganan dan penegakan hukum, termasuk pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan maupun tindak pidana perdagangan orang.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan TPPO, mampu mengenali potensi maupun tanda-tanda terjadinya kekerasan, serta tidak ragu mengambil peran dalam upaya pencegahan.
Masyarakat juga didorong untuk berani menyampaikan laporan apabila menemukan kejadian yang mengarah pada kekerasan terhadap perempuan maupun TPPO. Dengan demikian, penanganan dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat melalui pihak-pihak yang berwenang.
Upaya pencegahan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, kader, keluarga, dan seluruh lapisan masyarakat agar tercipta lingkungan yang benar-benar aman dan memberikan perlindungan bagi perempuan.
Melalui edukasi, kolaborasi, dan penegakan hukum, diharapkan gerakan bersama masyarakat di Kecamatan Seranau dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan TPPO di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perempuan terlindungi, keluarga kuat, masyarakat berdaya!

