SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya perlindungan anak melalui kolaborasi lintas sektor dalam mencegah berbagai persoalan yang mengancam tumbuh kembang dan masa depan anak. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Perkawinan Usia Anak yang dilaksanakan di Kecamatan Seranau, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Kotawaringin Timur dalam memperkuat kepedulian dan peran berbagai pihak terhadap perlindungan anak.

Kepala DPPPAPPKB Kotim, dr. Achmad Yusi, melalui Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak, Nenny Triana Br. Lumban Gaol, mengatakan penguatan sinergi tersebut penting mengingat tantangan perlindungan anak semakin kompleks.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi anak saat ini tidak hanya berupa kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga, tetapi juga mencakup ancaman eksploitasi melalui perkembangan teknologi, TPPO, hingga masih ditemukannya praktik perkawinan anak.

“Anak-anak merupakan aset paling berharga bagi masa depan Kabupaten Kotim. Oleh karena itu, isu perlindungan anak tidak bisa dianggap sepele. Tantangan perlindungan anak saat ini semakin kompleks. Kekerasan fisik, psikis, maupun seksual masih terjadi namun kerap tersembunyi karena dianggap sebagai masalah internal keluarga. Selain itu, perkembangan teknologi dan kebutuhan ekonomi kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk TPPO dan eksploitasi anak,” jelasnya.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap persoalan perkawinan usia anak yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan dampak berantai yang berpengaruh terhadap masa depan anak, baik dari aspek pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi.

Perkawinan pada usia anak berpotensi menyebabkan anak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan menghadapi berbagai persoalan kesehatan serta sosial. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut juga dapat berkontribusi terhadap munculnya persoalan ekonomi dan meningkatkan risiko anak berhadapan dengan hukum.

“Semua itu akan berdampak pada munculnya angka kemiskinan baru dan berpotensi memicu timbulnya kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” terang Nenny.

Melihat kompleksitas persoalan tersebut, DPPPAPPKB Kotim menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja. Diperlukan keterlibatan masyarakat, pemerintah di tingkat desa dan kecamatan, sekolah, tokoh agama, tokoh adat, serta berbagai unsur terkait lainnya.

Untuk memperkuat pencegahan, DPPPAPPKB Kotim mendorong tiga langkah strategis yang perlu dilakukan secara bersama-sama.

Pertama, memperkuat deteksi dini dan edukasi. Aparat desa, pihak sekolah, tokoh agama, dan tokoh adat diharapkan dapat menjadi bagian dari benteng perlindungan anak dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya kekerasan, eksploitasi, TPPO, serta perkawinan usia anak.

Kedua, memastikan masyarakat mengetahui saluran pengaduan apabila menemukan indikasi kekerasan atau persoalan yang mengancam keselamatan anak. Masyarakat juga perlu diberikan rasa aman agar tidak takut melaporkan kasus yang terjadi.

Ketiga, membangun sinergi antarinstansi dalam memastikan penanganan kasus kekerasan terhadap anak (KTA), TPPO, ABH, maupun perkawinan anak dapat dilakukan secara terpadu dan tuntas.

“Memastikan masyarakat mengetahui ke mana harus melapor jika ada indikasi kekerasan, serta merasa aman dan tidak takut saat melapor. Kemudian membangun sinergisitas yang solid antarinstansi dalam menangani kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA), TPPO, ABH, dan perkawinan anak secara tuntas,” ujarnya.

Melalui penguatan kerja sama lintas sektor tersebut, DPPPAPPKB Kotim berharap seluruh elemen dapat bergerak bersama menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Dengan edukasi yang berkelanjutan, deteksi dini, keberanian melapor, serta penanganan yang terpadu, diharapkan berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, TPPO, ABH, dan perkawinan usia anak dapat terus dicegah di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *