MENTAYA HILIR UTARA, 11 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus memperkuat upaya perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan melalui kolaborasi berbagai unsur di tingkat kecamatan hingga desa. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan kerja sama lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta perkawinan usia anak yang dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memperkuat sistem perlindungan anak hingga ke tingkat masyarakat.

Sejumlah unsur turut terlibat dalam kegiatan tersebut, mulai dari pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, pemerintah desa, TP PKK Kecamatan Mentaya Hilir Utara, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga narasumber dari Polsek Sungai Sampit. Keterlibatan berbagai pihak ini menjadi modal penting untuk membangun kepedulian dan respons bersama terhadap berbagai persoalan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.

Kepala DPPPAPPKB Kotim, dr. Achmad Yusi, melalui Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak, Nenny Triana Br. Lumban Gaol, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan komitmen bersama dari seluruh unsur yang ada di masyarakat.

Menurutnya, TPPO dan kekerasan terhadap anak merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian serius serta respons yang cepat. Perkembangan teknologi juga membuat modus TPPO semakin beragam dan sulit dikenali apabila masyarakat tidak memiliki pengetahuan yang cukup.

TPPO tidak lagi hanya dilakukan melalui tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi di luar daerah atau luar negeri. Modus kejahatan tersebut juga dapat berkembang melalui penipuan daring, termasuk online scam, serta berbagai bentuk eksploitasi ekonomi maupun seksual. Perempuan dan anak menjadi kelompok yang sangat rentan, terutama ketika berada dalam kondisi sosial dan ekonomi yang kurang menguntungkan.

Selain persoalan TPPO, perhatian juga diberikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan terhadap anak tidak semestinya hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi maupun pelaku, perlu mendapatkan penanganan yang mengedepankan pendekatan restorative justice. Upaya pencegahan sejak dini, pendampingan psikologis, serta pemenuhan hak-hak anak menjadi bagian penting agar anak tetap memperoleh kesempatan untuk tumbuh dan memiliki masa depan yang baik.

DPPPAPPKB Kotim juga menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam mengenali potensi persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Dengan deteksi dini yang dilakukan secara bersama-sama, berbagai risiko terhadap anak dan kelompok rentan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Untuk memperkuat langkah pencegahan tersebut, terdapat tiga upaya utama yang perlu dilakukan secara bersama.

Pertama, memperluas edukasi dan pencegahan dengan meningkatkan literasi masyarakat mengenai bahaya TPPO serta pentingnya penerapan pola asuh yang ramah anak di lingkungan keluarga.

Kedua, memperkuat deteksi dini dan respons cepat melalui mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau, aman dan dapat dipercaya masyarakat. Sistem pengaduan yang baik diharapkan dapat mempercepat penanganan apabila terdapat indikasi kekerasan, TPPO maupun persoalan lain yang mengancam perlindungan anak.

Ketiga, memastikan pendampingan terpadu bagi korban. Korban TPPO perlu mendapatkan layanan rehabilitasi medis dan sosial secara terintegrasi. Sementara bagi anak yang berhadapan dengan hukum, pemenuhan hak dan pendampingannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Melalui penguatan koordinasi lintas sektor ini, DPPPAPPKB Kotim berharap seluruh pihak dapat menyatukan langkah dan memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Perlindungan anak bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Keluarga, pemerintah desa, aparat keamanan, lembaga masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh lapisan masyarakat memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang mampu mencegah kekerasan dan berbagai bentuk eksploitasi terhadap anak.

Dengan sinergi yang semakin kuat hingga tingkat akar rumput, upaya pencegahan TPPO, kekerasan terhadap anak, ABH, dan perkawinan usia anak di Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, terpadu dan berkelanjutan.

Bersama melindungi anak, membangun keluarga yang kuat, dan mewujudkan masyarakat yang aman serta ramah anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *